Oleh
: Abraham Firdaus
Muamalat
Officer Development Program Angkatan 24 - 2012
Untuk
memenuhi Ujian Subyek Program Pelatihan: Architecture
and Regulation of Islamic Banking in Indonesia
A.
Latar Belakang
Alasan awal eksistensi bank
syariah adalah keinginan
melaksanakan aktivitas keuangannya sesuai dengan tuntunan syariah. Bank Muamalat sebagai Bank
Syariah di Indonesia Pertama berhasil survive
diantara terpaan krisis ekonomi 1998 (Parmudi,2005). Keadaan ini adalah
perkembangan dari tujuan awal pendirian yaitu aktifitas keuangan sesuai dengan
tuntutan syariah. Periode kelahiran sampai 1998 adalah periode dalam hal
perintisan, setelah periode tersebut-walau diinterupsi oleh krisis 1998-
merupakan periode titik awal Bank Syariah lahir sebagai Industri dengan
competitor yang signifikan. Signifikan dalam artian adanya persaingan natural
antar Bank Syariah dengan munculnya Bank Syariah Mandiri sebagai competitor perintis disandingkan
dengan Bank Muamalat dan bermunculannya Bank Syariah pada peroide setelahnya. Sampai saat ini terdapat 11 Bank Umum Syariah
(BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 153 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) per Februari 2012 (Alamsyah, 2012).
Dalam Penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR, 2011 dalam Alamsyah 2012), Indonesia menduduki urutan keempat
Negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan keuangan Syariah
setelah Iran, Malaysia dn Saudi Arabia. Dengan melihat beberapa aspek dalam
perhitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah Lembaga Keuangan non
Bank Syariah, maupun ukuran asset keuangan Syariah yang memiliki bobot besar,
maka Indonesia dipoyeksikan akan menduduki peringkat pertama dalam beberapa
tahun kedepan (Alamsyah, 2012). Kebanggaan disatu sisi, dan obligasi prestasi
di sisi yang lain.