Tuesday, February 15, 2011

Implikasi Amandemen UUD 1945


oleh: Abraham Firdaus G

Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan bertahap dari tahun sejak tahun 1999 sampai tahun 2002.  Perubahan – perubahan  UUD 1945 meliputi hampir keseluruhan materi. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketetua, setelah perubahan keempat materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan.
Perubahan pertama dilakukan dalam sidang tahun 1999, dengan arah perubahannya adalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Sebagai Lembaga Legislatif (Asshiddiqie, 2005).  Perubahan tersebut meliputi Pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat 2, pasal 14, pasal, 17 ayat 2, dan 3, pasal 20 dan pasal 22.

Perubahan kedua dilakukan dalam sidang tahunan MPR tahun 2000. Perubahan yang dilakukan meliputi masalah wilayah Negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR dan ketentuan terperinci tentang Hak Azasi Manusia (Asshidiqie, 2005). Perubahan tersebut meliputi pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat 5, pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
Perubahan ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada sidang tahunan MPR tahun 2001. Perubahan ketiga meliputi ketentuan tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan Negara dan hubungan antar lembaga Negara dan ketentuan – ketentuan tentang Pemiliahan Umum. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah dan atau menmbah ketentuan pasal 1 ayat 2 dan 3, pasal 1, 3, dan 4, Pasal  pasal 6 ayat 1 dan 2, apasal 6 A ayat 1,2,3 dan 5, pasal 7A, pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6 dan 7, pasal 7C, pasal 8 ayat 1 dan 2, pasal 11 ayat 2 dan 3, pasal 17 ayat 4 Bab VIIA, pasal 22C ayat 1,  2, 3 dan 4, pasal 22D ayat 1,  2,  3 dan 4, Bab VIIB, Pasal 22E ayat 1,2,3,4,5, dan 6, pasal 23 ayat 1, 2 dan 3, pasal 23A, pasal 23C, BabVIIIA, pasal 23E ayat 1,2 dan 3, pasal 23 F ayat 1 dan 2, psala 23G ayat 1 dan 2, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 24A ayat 1,2,3, 4, dan 5, pasal 24B ayat 1,2,3, dan 4, pasal 24C, ayat 1,2,3,4,5 dan 6 UUD 1945.
Perubahan keempat UUD 1945 dilakukan pada sidang tahunan MPR tahun 2002. Materi perubahannya adalah ketentuan tentang kelembagaan Negara dan hubungan antar lembaga Negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial dan aturan peralihan serta aturan tambahan. Perubahan dan atau penambahan tersebut meliputi Pasal 2 ayat 1, pasal 6A ayat 4, pasal 8 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 16, pasal 23B, pasal 23 D, pasak 24 ayat ayat 3, Bab XIII, pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, pasal 32 ayat 1, 2,3 dan 4, bab IV, pasal 33 ayat 4 dan 5, pasal 34 ayat 1,2,3 dan 4, pasal 37 ayat 1,2,3,4,dan 5, Aturan Peralihan Pasal I, II dan III, aturan tambahan pasal I dan II.
Untuk mencapai tujuan konstitusi, UUD NRI tahun 1945 mencakup konstitusi politik yang mengatur maslah susunan kenegaraan, hubungan antar lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan warga negara, yang misalnya diatur dalam Bab I tentang bentuk kedaulatan, Bab II tentang MPR, Bab II tentang kekuasaann pemerintahan negara, Bab V tentang Kementrian Negara, Bab VI tentang pemerintahan Daerah, Bab VII tentang DPR, Bab VIIA tentang DPD, Bab VIIB tentang Pemilu, Bab VIII tentang hal keuangan, Bab VIIIA tentang BPK, Bab Bab IX tentang kekuasaan kehakiman dan wilayah negara, Bab X tentang warga negar dan Penduduk, Bab XA tentang HAM, Bab XII tentang Pertahanan dan keamanan negara, Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan lagu kebangsaan, Bab XVI tentang Perubahan UUD, aturan Peralihan, dan aturan tambahan. Sebagai konstitusi ekonomi, dimuat dalam Bab XIV pasal 33. Sebagai konstitusi sosial yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat, tertuang dalam Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang HAM, bab XIII tentang pendidikan dan Kebudayaan, Bab XIV tentang perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.

Sumber :
Sekretariat Jenderal  Majelis Permusyawaratan Rakyat . Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah.

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembanguan Hukum Nasional. Mahkamah Konstitusi: Jakarta.

No comments:

Post a Comment