Monday, October 3, 2011

“Kemana Anggaran Pendidikan kita?”



Oleh : Bram
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanahkan pemerintah harus menyekenggarakan pendidikan bagi semua warga Negara dan setiap wagra Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  Selain itu, Indonesi a juga telah berkomitmen untuk memenuhi  komitmen Internasional di bidang pendidikan, yaitu komitmen Tujuan MDGs tentang pendidikan yaitu mencapai pendidikan dasar untuk semua warga di 2015 dan komitmen Indonesia bersama Negara PBB lainnya dalm Education For All yang dinyatakan di Senegal tahun 2000.
Sekarang ini, pemerintah pusat dan daerah sudah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, masih banyak kendala dalam pelaksanaannya terutama untuk pelaksanaan pendidikan dasar gratis 9 tahun. Sebagaimana dilansir oleh Unesco melalui EFA Global Monitoring Report 2011; The Hidden Crisi: Armed Conflict and Education, Indonesia menduduki peringkat ke-69 dari 127 negara di dunia dalam pencapaian pembangunan pendidikan untuk semua (EDI)[1] 2011, turun 3 peringkat dari tahun 2010[2].