Monday, October 3, 2011

“Kemana Anggaran Pendidikan kita?”



Oleh : Bram
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanahkan pemerintah harus menyekenggarakan pendidikan bagi semua warga Negara dan setiap wagra Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  Selain itu, Indonesi a juga telah berkomitmen untuk memenuhi  komitmen Internasional di bidang pendidikan, yaitu komitmen Tujuan MDGs tentang pendidikan yaitu mencapai pendidikan dasar untuk semua warga di 2015 dan komitmen Indonesia bersama Negara PBB lainnya dalm Education For All yang dinyatakan di Senegal tahun 2000.
Sekarang ini, pemerintah pusat dan daerah sudah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, masih banyak kendala dalam pelaksanaannya terutama untuk pelaksanaan pendidikan dasar gratis 9 tahun. Sebagaimana dilansir oleh Unesco melalui EFA Global Monitoring Report 2011; The Hidden Crisi: Armed Conflict and Education, Indonesia menduduki peringkat ke-69 dari 127 negara di dunia dalam pencapaian pembangunan pendidikan untuk semua (EDI)[1] 2011, turun 3 peringkat dari tahun 2010[2].


 

Sebagian besar alokasi APBN untuk fungsi pendidikan didistribusikan melalui mekanisme transfer ke daerah, pada apbn-p 2010, dana yang ditransfer ke daerah sebesar Rp. 128 Trilliun (57 % dari total anggaran fungsi pendidikan), pada apbn-p 2011 158,9 Trilliun (59,5% dari anggaran fungsi pendidikan) dan RAPBN 2012 158, 9 Trilliun (65.04% dari anggaran fungsi pendidikan). Mekanisme Transfer daerah ini menjadi permasalahan tersendiri karena kemauan politik pemerintahan daerah dalam anggaran pendidikan dan kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda, sehingga anggaran fungsi pendidikan 20% dari APBN belum maksimal dialokasikan, terutama untuk pendidikan dasar. Oleh karena itu, masyarakat juga harus mengawasi pengalokasian dan pendistribusian anggaran transfer daerah ini agar efektifitas pengalokasian di daerahnya masing-masing.
Selain Isu pendidikan dasar, belanja pemerintah pusat juga terdekonsentrasi terhadap Kementerian dan Lembaga selain Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, sehingga proses Control Delivery anggaran pada Kemeterian dan lembaga Lain tidak dapat diukur secara optimal dan reliabel , terutama untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian dan Lembaga selain Kemdiknas dan Kemenag. Oleh Karenanya, Wacana penertiban Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Lembaga dan Kementerian lain tersebut adalah hal yang perlu dilakukan, sehingga
Table Komponen Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012


Komponen Anggaran Pendidikan
2010
2011
2012


UU APBN P
UU APBNP
PAGU ANGGARAN
A
Belanja Pemerintah Pusat
96.480,30
105.356,3
99.194,0

1
Kementerian Pendidikan Nasional
62.393,30
67.344,1
57.817,9

2
Kementerian Agama
26.326,40
30.363,2
31.133,4

3
18 K/L lainnya
7.760,40
7.649,0
6.062,6

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (999)


4.180,2
B
Transfer ke Daerah
127.749,10
158.966,5
186.371,8

1
DBH Migas untuk pendidikan
748,50
882,3
799,4

2
DAK Pendidikan
9.334,90
10.041,3
10.041,3

3
Anggaran Pendidikan dan DAU





a.  Non gaji
11.365,70
11.276,6
10.858,6


b.  Gaji
84.557,40
93.013,1
103.016,9

4
Tambahan Penghasilan Guru PNSD
5.800,00
3.696,1
2.898,9

5
Tambahan DAU untuk Tunjangan Profesi Guru
10.994,90
18.537,7
30.539,8

6
Dana OTSUS untuk Pendidikan
2.309,90
2.706,4
3.234,3

7
Dana Insentif Daerah
1.387,80
1.387,8
1.387,8

8
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

16.812,0
23.594,8

9
 Dana Infrastruktur Pendidikan
1.250,0
613,0

C
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
1.000
2.617,7
1.000,0








Total Anggaran Fungsi Pendidikan
225.229,40
266.940,50
286.565,8


 Prsentase Anggaran Pendidikan
20,0%
(20,21%)
(20,20%)


TOTAL BELANJA NEGARA
1.126.146,50
1.320.751,3
1.418.497,7
Sumber: APBN-P 2010, APBN-P 2011, usulan RKAKL 2012


[1] Total nilai EDI diperoleh dari rangkuman perolehan empat kategori penilaian, yaitu angka perpartisipasi pendidikan dasar, angka melek huruf pada usia 15 tahun ke atas, angka partisipasi menurut kesetaraan jender dan angka bertahan siswa hingga kelas V sekolah dasar.
[2]  UNESCO.2011. Education For All Monitoring Report 2011. http://unesdoc.unesco.org/images/0019/001907/190743e.pdf

No comments:

Post a Comment