Monday, August 13, 2012

URGENSI KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE PADA BANK SYARIAH DAN INFRASTRUKTUR REGULASINYA



Oleh : Abraham Firdaus
Muamalat Officer Development Program Angkatan 24 - 2012
Untuk memenuhi Ujian Subyek Program Pelatihan: Architecture and Regulation of Islamic Banking in Indonesia
A.                Latar Belakang
Alasan awal eksistensi bank syariah adalah keinginan melaksanakan aktivitas keuangannya sesuai dengan tuntunan syariah. Bank Muamalat sebagai Bank Syariah di Indonesia Pertama berhasil survive diantara terpaan krisis ekonomi 1998 (Parmudi,2005). Keadaan ini adalah perkembangan dari tujuan awal pendirian yaitu aktifitas keuangan sesuai dengan tuntutan syariah. Periode kelahiran sampai 1998 adalah periode dalam hal perintisan, setelah periode tersebut-walau diinterupsi oleh krisis 1998- merupakan periode titik awal Bank Syariah lahir sebagai Industri dengan competitor yang signifikan. Signifikan dalam artian adanya persaingan natural antar Bank Syariah dengan munculnya Bank Syariah Mandiri  sebagai competitor perintis disandingkan dengan Bank Muamalat dan bermunculannya Bank Syariah pada peroide setelahnya.  Sampai saat ini terdapat 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 153 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) per Februari 2012 (Alamsyah, 2012).
Dalam Penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR, 2011 dalam Alamsyah 2012), Indonesia menduduki urutan keempat Negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan keuangan Syariah setelah Iran, Malaysia dn Saudi Arabia. Dengan melihat beberapa aspek dalam perhitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah Lembaga Keuangan non Bank Syariah, maupun ukuran asset keuangan Syariah yang memiliki bobot besar, maka Indonesia dipoyeksikan akan menduduki peringkat pertama dalam beberapa tahun kedepan (Alamsyah, 2012). Kebanggaan disatu sisi, dan obligasi prestasi di sisi yang lain.