Monday, August 13, 2012

URGENSI KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE PADA BANK SYARIAH DAN INFRASTRUKTUR REGULASINYA



Oleh : Abraham Firdaus
Muamalat Officer Development Program Angkatan 24 - 2012
Untuk memenuhi Ujian Subyek Program Pelatihan: Architecture and Regulation of Islamic Banking in Indonesia
A.                Latar Belakang
Alasan awal eksistensi bank syariah adalah keinginan melaksanakan aktivitas keuangannya sesuai dengan tuntunan syariah. Bank Muamalat sebagai Bank Syariah di Indonesia Pertama berhasil survive diantara terpaan krisis ekonomi 1998 (Parmudi,2005). Keadaan ini adalah perkembangan dari tujuan awal pendirian yaitu aktifitas keuangan sesuai dengan tuntutan syariah. Periode kelahiran sampai 1998 adalah periode dalam hal perintisan, setelah periode tersebut-walau diinterupsi oleh krisis 1998- merupakan periode titik awal Bank Syariah lahir sebagai Industri dengan competitor yang signifikan. Signifikan dalam artian adanya persaingan natural antar Bank Syariah dengan munculnya Bank Syariah Mandiri  sebagai competitor perintis disandingkan dengan Bank Muamalat dan bermunculannya Bank Syariah pada peroide setelahnya.  Sampai saat ini terdapat 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 153 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) per Februari 2012 (Alamsyah, 2012).
Dalam Penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR, 2011 dalam Alamsyah 2012), Indonesia menduduki urutan keempat Negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan keuangan Syariah setelah Iran, Malaysia dn Saudi Arabia. Dengan melihat beberapa aspek dalam perhitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah Lembaga Keuangan non Bank Syariah, maupun ukuran asset keuangan Syariah yang memiliki bobot besar, maka Indonesia dipoyeksikan akan menduduki peringkat pertama dalam beberapa tahun kedepan (Alamsyah, 2012). Kebanggaan disatu sisi, dan obligasi prestasi di sisi yang lain.



Kondisi diatas  memaksa Bank Syariah memberikan jaminan mengenai kesesuaian Syariah untuk seluruh aktifitasnya  ataupun prinsip-prinsip prudensial yang dibutuhkan dari sebuah Bank, selain tentu pelayanan bagi konsumen . Kondisi saat ini juga merangsang Bank Syariah merespon secara cukup stakeholder terpenting dari bank syariah, yaitu komunitas muslim itu sendiri. Selama ini ada fenomena “too Holy to Fail” yang terpatok pada imaji Pengelola Perbankan Syariah (Ilyas, 2012) karena tingginya sentiment “Transedental” aktifitas Bank Syariah. Fenomena ini perlu dikonter sejak dini dengan konsep dan strategi Ecthic and Responsibility  yang proper. Dengan kata lain Good Corporate Governance (GCG) pengelola Bank Syariah dituntut untuk dipenuhi karena Unsur kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merupakan suatu hal yang sangat esensial.
B.                Good Coorporate Governance (GCG)
Menurut Komite Cadbury dalam Daniri (2011), GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia dalam Daniri (2011) . Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, menyebutkan bahwa Good Corporate Governance ( GCG,) adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness).
Ada beberapa prinsip GCG (Ilyas, 2012) , yang pertama Transparency (Transparansi) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.  Kedua, Accountability (Akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.  Ketiga, Responsibility (Pertanggung jawaban) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Keempat, Professional (Profesional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah . Kelima, Fairness (Kewajaran) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ajaran Islam, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good Corporate Governance (GCG) menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas),akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh(transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syari’ah, militansi syari’ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan) (Agustianto dalam Wahananto, 2009)
C.                Implementasi
Untuk dapat melaksanakannya, Bank Umum Syariah (BUS) setidaknya dapat menerapkannya dalam cakupan Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dekom dan Direksi, Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern BUS, Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS, Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern, BMPD, Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS (Ilyas, 2012).  Untuk itu setidaknya melibatkan peran dan fungsi Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, Dewan Pengawas Syariah, Pelaksanaan Prinsip Syariah, Penanganan Benturan Kepentingan, Fungsi Kepatuhan, Audit Intern, Audit Ekstern, dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (Ilyas, 2012).
Untuk Unit Usaha Syariah (UUS), pelaksanaan minimalnya adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur UUS, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penyaluran dana kepada nasabah pembiayaan inti dan penyimpanan dana oleh deposan inti dan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan UUS (Ilyas, 2012). Peran dan fungsi berikut dapat mendukungnya yaitu Direktur UUS, Dewan Pengawas Syariah, Pelaksanaan Prinsip Syariah, Penyaluran Dana dan Penyimpanan Dana.
D.           Regulasi
Ditilik dari segi regulasi dapat kita lihat bahwa infrastruktur regulasi sebenarnya sudah mengalami penyesuaian dan dirasa cukup untuk mengimplementasikan. Dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah:

“Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya”

 Pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /Pbi/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah Pasal 2 ayat (1) PBI dijelaskan, bahwa Bank wajib Pasal 2 (1) Bank wajib melaksanakan GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
E.     Kesimpulan
Dengan banyaknya manfaat penerapan GCG dalam Industri Perbankan Syariah dan sudah cukupnya regulasi yang mengatur pelaksanaan GCG Industri Perbankan Syariah, sudah selayaknya Pelaku Perbankan Syariah secara serius dan penuh komitmen mengimplementasikan konsep tersebut sebagai bagian dari strategi pembangunan Perbankan Syariah. Bank Indonesia sebagai regulator juga dapat menggunakan otoritas pengawasannya untuk dapat memberikan akselerasi penerapan GCG demi kepentingan Stakeholders Industri Perbankan Syariah.













Daftar Pustaka

Alamsyah, Halim. 2012. “Perkembangn dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyongsong MEA 2015”. Paparan Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam ) IAEI-Milad ke-8, 13 April 2012


Ilyas, Nasyirwan. 2012. Kebijakan Penerapan Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah”. Paparan Workshop Good Corporate Governance Syariah diselenggarakan oleh ICDIF – LPPI.

Parmudi, Muchammad. 2005. “Sejarah dan Doktrin Bank Islam”. Kutub: Yogyakarta

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Wahananto, Edi. 2009. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Di Bank Syariah ( Studi Di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)”. Skripsi S-1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya - Malang

No comments:

Post a Comment