Oleh
: Abraham Firdaus
Muamalat
Officer Development Program Angkatan 24 - 2012
Untuk
memenuhi Ujian Subyek Program Pelatihan: Architecture
and Regulation of Islamic Banking in Indonesia
A.
Latar Belakang
Alasan awal eksistensi bank
syariah adalah keinginan
melaksanakan aktivitas keuangannya sesuai dengan tuntunan syariah. Bank Muamalat sebagai Bank
Syariah di Indonesia Pertama berhasil survive
diantara terpaan krisis ekonomi 1998 (Parmudi,2005). Keadaan ini adalah
perkembangan dari tujuan awal pendirian yaitu aktifitas keuangan sesuai dengan
tuntutan syariah. Periode kelahiran sampai 1998 adalah periode dalam hal
perintisan, setelah periode tersebut-walau diinterupsi oleh krisis 1998-
merupakan periode titik awal Bank Syariah lahir sebagai Industri dengan
competitor yang signifikan. Signifikan dalam artian adanya persaingan natural
antar Bank Syariah dengan munculnya Bank Syariah Mandiri sebagai competitor perintis disandingkan
dengan Bank Muamalat dan bermunculannya Bank Syariah pada peroide setelahnya. Sampai saat ini terdapat 11 Bank Umum Syariah
(BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 153 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS) per Februari 2012 (Alamsyah, 2012).
Dalam Penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR, 2011 dalam Alamsyah 2012), Indonesia menduduki urutan keempat
Negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan keuangan Syariah
setelah Iran, Malaysia dn Saudi Arabia. Dengan melihat beberapa aspek dalam
perhitungan indeks, seperti jumlah Bank Syariah, jumlah Lembaga Keuangan non
Bank Syariah, maupun ukuran asset keuangan Syariah yang memiliki bobot besar,
maka Indonesia dipoyeksikan akan menduduki peringkat pertama dalam beberapa
tahun kedepan (Alamsyah, 2012). Kebanggaan disatu sisi, dan obligasi prestasi
di sisi yang lain.
Kondisi diatas memaksa Bank Syariah memberikan jaminan
mengenai kesesuaian Syariah untuk seluruh aktifitasnya ataupun prinsip-prinsip prudensial yang
dibutuhkan dari sebuah Bank, selain tentu pelayanan bagi konsumen . Kondisi
saat ini juga merangsang Bank Syariah merespon secara cukup stakeholder
terpenting dari bank syariah, yaitu komunitas muslim itu sendiri. Selama ini
ada fenomena “too Holy to Fail” yang terpatok pada imaji Pengelola Perbankan
Syariah (Ilyas, 2012) karena tingginya sentiment “Transedental” aktifitas Bank
Syariah. Fenomena ini perlu dikonter sejak dini dengan konsep dan strategi Ecthic and Responsibility yang proper. Dengan kata lain Good Corporate
Governance (GCG) pengelola Bank Syariah dituntut untuk dipenuhi karena Unsur
kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merupakan suatu hal yang sangat
esensial.
B.
Good Coorporate
Governance (GCG)
Menurut Komite Cadbury dalam Daniri (2011),
GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada
umumnya. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate
Governance Malaysia dalam Daniri (2011) . Menurut lembaga tersebut, GCG
merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan
sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/ 33 /PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank
Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, menyebutkan bahwa Good Corporate
Governance ( GCG,) adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan
prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional),
dan kewajaran (fairness).
Ada beberapa prinsip GCG (Ilyas, 2012) ,
yang pertama Transparency (Transparansi) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan
dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, Accountability (Akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan
pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
Ketiga, Responsibility
(Pertanggung jawaban) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Keempat, Professional (Profesional) yaitu memiliki
kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari
pihak manapun (independen) serta
memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah . Kelima, Fairness (Kewajaran) yaitu
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ajaran Islam, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Good
Corporate Governance (GCG) menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan
kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan diterapkannya prinsip
’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas),akhlaq
(moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan),
fathanah (kecerdasan), tabligh(transparansi, keterbukaan), hurriyah
(independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional),
wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syari’ah, militansi
syari’ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah
(keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan),
qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu
melakukan perbaikan) (Agustianto dalam Wahananto, 2009)
C.
Implementasi
Untuk dapat melaksanakannya, Bank Umum
Syariah (BUS) setidaknya dapat menerapkannya dalam cakupan Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dekom dan Direksi, Kelengkapan dan pelaksanaan
tugas komite-komite dan fungsi
yang menjalankan pengendalian intern BUS, Pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab DPS, Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit
ekstern, BMPD, Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan BUS
(Ilyas, 2012). Untuk itu setidaknya
melibatkan peran dan fungsi Dewan Komisaris, Direksi, Komite-Komite, Dewan
Pengawas Syariah, Pelaksanaan Prinsip Syariah, Penanganan Benturan Kepentingan,
Fungsi Kepatuhan, Audit Intern,
Audit Ekstern, dan Batas Maksimum Penyaluran Dana
(Ilyas, 2012).
Untuk Unit Usaha Syariah (UUS),
pelaksanaan minimalnya adalah pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab
Direktur UUS, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah, penyaluran
dana kepada nasabah pembiayaan inti dan penyimpanan dana oleh deposan inti dan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan UUS (Ilyas, 2012).
Peran dan fungsi berikut dapat mendukungnya yaitu Direktur UUS, Dewan Pengawas
Syariah, Pelaksanaan Prinsip Syariah, Penyaluran Dana dan Penyimpanan Dana.
D.
Regulasi
Ditilik
dari segi regulasi dapat kita lihat bahwa infrastruktur regulasi sebenarnya
sudah mengalami penyesuaian dan dirasa cukup untuk mengimplementasikan. Dalam
pasal 34 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah:
“Bank Syariah dan UUS
wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan
kegiatan usahanya”
Pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33
/Pbi/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum
Syariah Dan Unit Usaha Syariah Pasal 2 ayat (1) PBI dijelaskan,
bahwa Bank wajib Pasal 2
(1) Bank wajib melaksanakan GCG dalam
setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
E. Kesimpulan
Dengan
banyaknya manfaat penerapan GCG dalam
Industri Perbankan Syariah dan sudah cukupnya regulasi yang mengatur
pelaksanaan GCG Industri Perbankan
Syariah, sudah selayaknya Pelaku Perbankan Syariah secara serius dan penuh
komitmen mengimplementasikan konsep tersebut sebagai bagian dari strategi
pembangunan Perbankan Syariah. Bank Indonesia sebagai regulator juga dapat
menggunakan otoritas pengawasannya untuk dapat memberikan akselerasi penerapan GCG demi kepentingan Stakeholders Industri Perbankan Syariah.
Daftar Pustaka
Alamsyah, Halim. 2012. “Perkembangn dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam
Menyongsong MEA 2015”. Paparan Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam )
IAEI-Milad ke-8, 13 April 2012
Daniri, Mas
Achmad. 2011. “Pengertian Good Corporate
Governance. http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1194:pengertian-good-corporate-governance-gcg&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101 – Diakses pada 12 Agustus 2012
Ilyas, Nasyirwan. 2012. “Kebijakan Penerapan Good Corporate Governance pada
Perbankan Syariah”. Paparan Workshop Good Corporate
Governance Syariah diselenggarakan
oleh ICDIF – LPPI.
Parmudi,
Muchammad. 2005. “Sejarah dan Doktrin
Bank Islam”. Kutub: Yogyakarta
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 33 /PBI/2009
Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah Dan
Unit Usaha Syariah
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah
Wahananto,
Edi. 2009. “Penerapan
Prinsip-Prinsip Good Corporate
Governance (GCG) Di Bank Syariah ( Studi Di PT Bank Syariah Mandiri
Cabang Malang)”. Skripsi S-1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya -
Malang
No comments:
Post a Comment