Oleh: Abraham
Firdaus G
Dalam era
globalisasi dan era perdagangan bebas, perekonomian dan kesejahteraan Indonesia
sangat ditentukan arah regulasi dan kebijakan pemerintah. Pengusaha kecil
didorong untuk selalu kreatif dalam menggali potensi pasar dan membuat pasar
tersendiri untuk melawan gerusan competitor baik terhadap korporasi ataupun
dampak perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan pemerintah. Pertumbuhan
ekonomi 2010 yang mengalami peningkatan 6,1 % terhadap tahun 2009 pun masih
harus dikaji kembali . Karena pertumbuhan ekonomi 1% hanya menyerap tenaga
kerja 200.000 orang.
Sedangkan
permasalahan kemiskinan juga masih menyisakan “pekerjaan rumah” . Walaupun
klaim angka kemiskinan terus membaik. Namun setidaknya masih ada 31, 02 juta
jiwa (BPS,2010) yang harus dientaskan dari jurang kemiskinan. Tentu kemiskinan
tidak boleh menunggu menang kalah dikotomi sektor tradable dan nontradable.
Pada kenyataanya, pertumbuhan agraris punya keterbatasannya tersendiri, namun
pengembangan perekonomian yang pro industrialisasi mengalienasi kualitas
pekerjanya yang dipojok upah minimum yang “kurang” menyejahterakan.
Cerita sukses
Uni Eropa yang berubah menjadi kelatahan Indonesia bergabung dengan ASEAN-China
Free Trade Area tidak menelurkan solusi. Yang muncul adalah serbuan barang
China yang menguasai pasar dengan jurus
“murah” nya. Skala usaha kecil menengah domesik tergagap-gagap.
Ketimpangan-ketimpangan
ini perlu solusi yang menimbulkan lompatan penyejahteraan rakyat. Perlu adanya
strategi yang taktis yang dapat mengatasi ketimpangan ini. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja
atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM
diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Ini adalah model lompatan strategi
yang harus kita pikirkan bersama.
Menumbuhkan Usaha Kecil dan Menengah
Sejak medio 1980
an, Orde Baru melakukan upaya deregulasi sebagai usaha “ideal” restrukturisasi perekonomian. Namun, upaya
ini hanya menghasilkan “kue pembangunan”
yang menyisakan ketimpangan. Deregulasi, utamanya dibidang perdagangan dan
investasi tidak memberi banyak keuntungan pada usaha kecil dan menengah,
kebijakan deregulasi hanya berdampak keuntungan signifikan bagi jenis usaha
besar dan perusahaan skala konglomerat dengan skala tenaga kerja lebih dari
1000 orang (kuncoro dan Abimanyu, 1995
dalam …). Di lain sisi, perkembangan penyerapan tenaga kerja menurut skala
usaha menyebutkan sumbangan yang amat berpengaruh terhadap pengentasan
pengangguran karena daya serap tenaga kerja nya yang tinggi yang pada akhirnya berpengaruh
dengan pengentasan kemisikinan. Ini
tentu cukup menjadi alasan untuk negara dan stakeholder perekonomian bangsa
menjaga betul kehidupan usaha kecil dan menengah sebagai tulang punggung
perekonomian dan sebagai survival Stretegy Ekonomi nasional.
Pada umumnya
usaha kecil juga mempunyai karakteristik yang hampir sama. Usaha kecil umumnya
tidak mempunyai pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan
operasi. Yang kedua, usaha kecil
cenderung susah mendapat akses permodalan kepada lembaga kredit formal sehingga
pembiyaan usahanya didapat dari modal pribadi atau keluarga atau bahkan
rentenir. Dan rata-rata, usaha kecil bergerak di sector informal yang tidak
mempunyai badan hukum (BPS,1994). Karakteristik tersebut selanjutnya menjadi
tantangan jika bukan sebagai hambatan usaha kecil, baik untuk pengembangan
usaha maupun dari sisi pemerintah untuk memproteksi usaha kecil dan menengah. Ketika usaha kecil menapaki besaran omset
lebih besar bahkan mempunyai kendala tersendiri meski didukung skema permodalan
yang kuat, usaha kecil belum mempunyai standarisasi kualitas mutu, system
administrasi keuangan dan manajemen yang mampu mendukung keberlangsungan usaha.
Franchise di Indonesia
Hasil riset
Majalah Info Franchise (2010) menyebutkan bahwa besaran penjualan usaha
franchise di Indonesia yang berbentuk franchise dan bisnis opportunity sebesar
Rp. 114, 64 trilliun. Jumlah itu tumbuh 20% dari tahun sebelumnya. Adapun
jumlah pekerja yang terlibat pada akhir 2010 diperkirakan mencapai 719 ribu
orang, melonjak 18% dari tahun sebelumnya. Potensi ini masih sangat mungkin
dicapai lebih tinggi.
Fenomena ini
sayangnya tidak dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang memfasilitasi
perkembangan perekonomian yang pro – poor. Seharusnya peluang ini ditangkap
pemerintah untuk mengintervensi pertumbuhan pasar yang potensial melalui protection policy yang disesuaikan
dengan kepentingan pengembangan Usaha kecil dan Menengah. Ini yang membuat
bisnis waralaba terdistorsi dari potensinya membangun sektor usaha kecil dan
menengah, menjadi ruang gerak tanpa batas ekspansi waralaba besar. Kebijakan
yang berbasis lokalitas harus tetap dijalankan sebagai konsekwensi logis amanat
reformasi, yaitu desentralisasi. Pemerintah sebagai regulator seyogyanya dapat
membuat kebijakan yang dapat menjadi jalan tengah diantara
kepentingan-kepentingan. Harus ada batasan – batasan yang melindungi usaha
kecil dan pewaralaba dengan modal yang lebih terbatas. Juga penguatan terhadap
perlindungan penerima waralaba yang konsisten dan kuat untuk mendapatkan
perkembangan bisnis yang tidak hanya meledak tetapi sehat secara fundamental.
Padahal, jika
kita dapat telaah lebih dalam, akan dapat kita temukan potensi yang dapat
mengatasi permasalahan pengembangan usaha kecil dan menengah. Kesempatan untuk
mengurangi angka kemiskinan pun dapat ditembus dengan jalan yang koheren,
sejalan dengan peningkatan kualitas SDM nasional yang relatif perlu investasi
waktu yang tidak pendek sebagai bagian dari proses. Potensi usaha waralaba
untuk mendorong kemajuan secara kualitas dalam iklim usaha yang menguntungkan
sektor usaha kecil dan menengah terbuka lebar.
Strategi Pemberdayaan Melalui Waralaba
Waralaba menurut
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 adalah hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas
usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil
dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan
perjanjian waralaba. Konsepsi waralaba
menuntut si pemberi waralaba untuk sebelumnya dapat membuktikan usahanya dapat
dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain. Tentunya menuntut standarisasi
kualitas mutu dan manajemen tertentu untuk dapat digunakan kemanfaatannya oleh
pihak lain, selain usahanya terbukti menguntungkan.
Pada pasal 3
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 menyebutkan setidaknya waralaba harus
memenuhi criteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha, b. terbukti
sudah memberikan keuntungan, c. memiliki standar atas pelayanan dan/atau jasa
yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, d. mudah diajarkan dan
diaplikasikan, e. adanya dukungan yang berkesinambungan dan f. hak kekayaan
intelektual yang telah terdaftar.
Jika kita
melihat pengaturan untuk skema bisnis menggunakan franchise tentu bisa kita
dapatkan scenario untuk bagaimana hambatan dan tantangan usaha kecil dan
menengah dapat di urai untuk sedikit demi sedikit dibenahi. Setidaknya ada
beberapa hal yang bisa kita garis bawahi: pertama, waralaba mempunyai
“keharusan” untuk memiliki standar pelayanan dan /ataus jasa yang ditawarkan
yang dibuat dengan mekanisme tertulis, sehingga standar penjaminan mutu usaha
kecil dan menengah jika menerapkan bisnis waralaba mempunyai standar penjaminan
mutu yang kompeten. Dan implikasinya menuntut pembagian tugas antara bidang
operasi dan administrasii secara normatif. Yang kedua, kebuntuan permasalahan
akses permodalan usaha kecil dan menengah dapat diatasi karena system franchise
dapat melakukan ekspansi secara sistematis dengan skema permodalan yang
terpenuhi oleh pihak ketiga baik melalui mekanisme lembaga kredit formal maupun
dengan penjualan kepada calon franchisee. System waralaba seperti diatur dalam
Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba maupun permendagri
nomor 12/M-DAG/PER/3/ 2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat
tanda pendaftaran usaha waralaba, mengatur sedemikian rupa legalitas usaha
sehingga permasalahan formalitas usaha kecil dan menengah yang kebanyakan
bergerak di sector informal sedikit demi sedikit dapat teratasi baik nantinya
menjadi pemberi waralaba atau penerima waralaba. Pemerintah tentunya dapat
lebih akurat dalam membuat kebijakan dan regulasi karena data akurat usaha
kecil dan menengah yang bertransformasi dari informal menjadi formal. Selain
juga dengan system waralaba, usaha kecil dan menengah menuntut tertib
administrasi keuangan dan manajemen yang akuntabel bagi para stakeholdernya.
Aplikasi Sistem Waralaba Untuk Pola Kemitraan Bisnis
Bagi Usaha Kecil Dan Menengah
Pola kemitraan
di Indoneisa umumnya dikategorikan menjadi dua, yaitu pola keterkaitan langsung
dan pola keterkaitan tidak langsung. Pola keterkaitan langsung biasanya
mengkuti pola Perkebunan Inti rakyat, dimana usaha besar (BUMN/usaha besar) sebagai inti
sedang petani kecil sebagai plasma. Ada juga mengikuti pola dagang, di mana bapak angkat
bertindak sebagai pemasar produk yang dihasilkan oleh mitra usahanya. Pola yang
lain adalah pola vendor, di
mana produk yang dihasilkan oleh anak angkat tidak memiliki hubungan kaitan ke
depan maupun ke belakang dengan produk yang dihasilkan oleh bapak angkatnya.
Pola keterkaitan tidak langsung lebih
tepat dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari salah satu Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yaitu: pengabdian kepada masyarakat. Pola keterkaitan tidak langsung adalah pola pembinaan
murni. Dalam pola ini tidak ada hubungan bisnis langsung antara pembina
dengan mitra usaha.
Dalam hal pola
pembinaan usaha kecil dan menengah , sistem waralaba memungkinkan pola-pola
pembinaan yang dilaksanakan lebih terukur dan akuntabel. Dan pola pembinaan
yang diambil pun aplikatif bagi semua opsi pola pembinaan karena sistematika
operasi bisnis usaha waralaba yang standar dengan format tertentu. Skema ini
pun memungkinkan pemerintah daerah untuk menjadi promotor keunggulan komparatif daerahnya untuk bersaing
di tingkat nasional.
Sistem waralaba
juga mempunyai keamanan yang cukup bagus dalam hal legalitas karena menuntut
terdaftarnya Hak Kekayaan Intelektual dengan jenis turunannya yang disesuaikan
dengan jenis usaha waralaba tersebut. Sistem ini pada waktunya akan menjadi
perisai bagi konflik-konflik dagang pencaplokan oleh pemilik modal besar atau
pemegang kekuasaan terhadap kreatifitas pelaku usaha kecil – menengah.
Penutup
Pertumbuhan Ekonomi yang tercermin dari laju
peningkatan Produk Domestik Bruto harus dibarengi strategi yang efektif untuk
dapat mencapai kesejahteraan rakyat yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan semangat kepancasilaan sebagai alasan
mengapa kita “Indonesia” . Konteks tersebut juga alasan untuk masih
mempercayakan manajemen Negara kepada pemerintah sebagai pemeran vital ekonomi
bangsa.* artikel ini dimuat di Tabloid Inspirasi edisi 25 Juni 2011
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteJadi enterpreneur? ga salah untuk dicoba...
ReplyDeletemampir2 ke blog ane ya gan! http://www.jepretanlelaki.com/
siap gan trima kasih sudah mampir
ReplyDelete