Friday, July 1, 2011

Waralaba dan Usaha Kecil Menengah*



Oleh: Abraham Firdaus G
Dalam era globalisasi dan era perdagangan bebas, perekonomian dan kesejahteraan Indonesia sangat ditentukan arah regulasi dan kebijakan pemerintah. Pengusaha kecil didorong untuk selalu kreatif dalam menggali potensi pasar dan membuat pasar tersendiri untuk melawan gerusan competitor baik terhadap korporasi ataupun dampak perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi 2010 yang mengalami peningkatan 6,1 % terhadap tahun 2009 pun masih harus dikaji kembali . Karena pertumbuhan ekonomi 1% hanya menyerap tenaga kerja 200.000 orang.
Sedangkan permasalahan kemiskinan juga masih menyisakan “pekerjaan rumah” . Walaupun klaim angka kemiskinan terus membaik. Namun setidaknya masih ada 31, 02 juta jiwa (BPS,2010) yang harus dientaskan dari jurang kemiskinan. Tentu kemiskinan tidak boleh menunggu menang kalah dikotomi sektor tradable dan nontradable. Pada kenyataanya, pertumbuhan agraris punya keterbatasannya tersendiri, namun pengembangan perekonomian yang pro industrialisasi mengalienasi kualitas pekerjanya yang dipojok upah minimum yang “kurang” menyejahterakan.
Cerita sukses Uni Eropa yang berubah menjadi kelatahan Indonesia bergabung dengan ASEAN-China Free Trade Area tidak menelurkan solusi. Yang muncul adalah serbuan barang China  yang menguasai pasar dengan jurus “murah” nya. Skala usaha kecil menengah domesik tergagap-gagap.
Ketimpangan-ketimpangan ini perlu solusi yang menimbulkan lompatan penyejahteraan rakyat. Perlu adanya strategi yang taktis yang dapat mengatasi ketimpangan ini. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Ini adalah model lompatan strategi yang harus kita pikirkan bersama.
Menumbuhkan Usaha Kecil dan Menengah
Sejak medio 1980 an, Orde Baru melakukan upaya deregulasi sebagai usaha “ideal”  restrukturisasi perekonomian. Namun, upaya ini hanya menghasilkan  “kue pembangunan” yang menyisakan ketimpangan. Deregulasi, utamanya dibidang perdagangan dan investasi tidak memberi banyak keuntungan pada usaha kecil dan menengah, kebijakan deregulasi hanya berdampak keuntungan signifikan bagi jenis usaha besar dan perusahaan skala konglomerat dengan skala tenaga kerja lebih dari 1000 orang  (kuncoro dan Abimanyu, 1995 dalam …). Di lain sisi, perkembangan penyerapan tenaga kerja menurut skala usaha menyebutkan sumbangan yang amat berpengaruh terhadap pengentasan pengangguran karena daya serap tenaga kerja nya yang tinggi yang pada akhirnya berpengaruh dengan pengentasan kemisikinan.  Ini tentu cukup menjadi alasan untuk negara dan stakeholder perekonomian bangsa menjaga betul kehidupan usaha kecil dan menengah sebagai tulang punggung perekonomian         dan sebagai survival Stretegy Ekonomi nasional.
Pada umumnya usaha kecil juga mempunyai karakteristik yang hampir sama. Usaha kecil umumnya tidak mempunyai pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi.  Yang kedua, usaha kecil cenderung susah mendapat akses permodalan kepada lembaga kredit formal sehingga pembiyaan usahanya didapat dari modal pribadi atau keluarga atau bahkan rentenir. Dan rata-rata, usaha kecil bergerak di sector informal yang tidak mempunyai badan hukum (BPS,1994). Karakteristik tersebut selanjutnya menjadi tantangan jika bukan sebagai hambatan usaha kecil, baik untuk pengembangan usaha maupun dari sisi pemerintah untuk memproteksi usaha kecil dan menengah.  Ketika usaha kecil menapaki besaran omset lebih besar bahkan mempunyai kendala tersendiri meski didukung skema permodalan yang kuat, usaha kecil belum mempunyai standarisasi kualitas mutu, system administrasi keuangan dan manajemen yang mampu mendukung keberlangsungan usaha.
Franchise di Indonesia
Hasil riset Majalah Info Franchise (2010) menyebutkan bahwa besaran penjualan usaha franchise di Indonesia yang berbentuk franchise dan bisnis opportunity sebesar Rp. 114, 64 trilliun. Jumlah itu tumbuh 20% dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah pekerja yang terlibat pada akhir 2010 diperkirakan mencapai 719 ribu orang, melonjak 18% dari tahun sebelumnya. Potensi ini masih sangat mungkin dicapai lebih tinggi.
Fenomena ini sayangnya tidak dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang memfasilitasi perkembangan perekonomian yang pro – poor. Seharusnya peluang ini ditangkap pemerintah untuk mengintervensi pertumbuhan pasar yang potensial melalui protection policy yang disesuaikan dengan kepentingan pengembangan Usaha kecil dan Menengah. Ini yang membuat bisnis waralaba terdistorsi dari potensinya membangun sektor usaha kecil dan menengah, menjadi ruang gerak tanpa batas ekspansi waralaba besar. Kebijakan yang berbasis lokalitas harus tetap dijalankan sebagai konsekwensi logis amanat reformasi, yaitu desentralisasi. Pemerintah sebagai regulator seyogyanya dapat membuat kebijakan yang dapat menjadi jalan tengah diantara kepentingan-kepentingan. Harus ada batasan – batasan yang melindungi usaha kecil dan pewaralaba dengan modal yang lebih terbatas. Juga penguatan terhadap perlindungan penerima waralaba yang konsisten dan kuat untuk mendapatkan perkembangan bisnis yang tidak hanya meledak tetapi sehat secara fundamental.
Padahal, jika kita dapat telaah lebih dalam, akan dapat kita temukan potensi yang dapat mengatasi permasalahan pengembangan usaha kecil dan menengah. Kesempatan untuk mengurangi angka kemiskinan pun dapat ditembus dengan jalan yang koheren, sejalan dengan peningkatan kualitas SDM nasional yang relatif perlu investasi waktu yang tidak pendek sebagai bagian dari proses. Potensi usaha waralaba untuk mendorong kemajuan secara kualitas dalam iklim usaha yang menguntungkan sektor usaha kecil dan menengah terbuka lebar.
Strategi Pemberdayaan Melalui Waralaba
Waralaba menurut Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.  Konsepsi waralaba menuntut si pemberi waralaba untuk sebelumnya dapat membuktikan usahanya dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain. Tentunya menuntut standarisasi kualitas mutu dan manajemen tertentu untuk dapat digunakan kemanfaatannya oleh pihak lain, selain usahanya terbukti menguntungkan.
Pada pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2007 menyebutkan setidaknya waralaba harus memenuhi criteria sebagai berikut: a. memiliki ciri khas usaha, b. terbukti sudah memberikan keuntungan, c. memiliki standar atas pelayanan dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, d. mudah diajarkan dan diaplikasikan, e. adanya dukungan yang berkesinambungan dan f. hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Jika kita melihat pengaturan untuk skema bisnis menggunakan franchise tentu bisa kita dapatkan scenario untuk bagaimana hambatan dan tantangan usaha kecil dan menengah dapat di urai untuk sedikit demi sedikit dibenahi. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita garis bawahi: pertama, waralaba mempunyai “keharusan” untuk memiliki standar pelayanan dan /ataus jasa yang ditawarkan yang dibuat dengan mekanisme tertulis, sehingga standar penjaminan mutu usaha kecil dan menengah jika menerapkan bisnis waralaba mempunyai standar penjaminan mutu yang kompeten. Dan implikasinya menuntut pembagian tugas antara bidang operasi dan administrasii secara normatif. Yang kedua, kebuntuan permasalahan akses permodalan usaha kecil dan menengah dapat diatasi karena system franchise dapat melakukan ekspansi secara sistematis dengan skema permodalan yang terpenuhi oleh pihak ketiga baik melalui mekanisme lembaga kredit formal maupun dengan penjualan kepada calon franchisee. System waralaba seperti diatur dalam Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba maupun permendagri nomor 12/M-DAG/PER/3/ 2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran usaha waralaba, mengatur sedemikian rupa legalitas usaha sehingga permasalahan formalitas usaha kecil dan menengah yang kebanyakan bergerak di sector informal sedikit demi sedikit dapat teratasi baik nantinya menjadi pemberi waralaba atau penerima waralaba. Pemerintah tentunya dapat lebih akurat dalam membuat kebijakan dan regulasi karena data akurat usaha kecil dan menengah yang bertransformasi dari informal menjadi formal. Selain juga dengan system waralaba, usaha kecil dan menengah menuntut tertib administrasi keuangan dan manajemen yang akuntabel bagi para stakeholdernya.
Aplikasi Sistem Waralaba Untuk Pola Kemitraan Bisnis Bagi Usaha Kecil Dan Menengah
Pola kemitraan di Indoneisa umumnya dikategorikan menjadi dua, yaitu pola keterkaitan langsung dan pola keterkaitan tidak langsung. Pola keterkaitan langsung biasanya mengkuti pola Perkebunan Inti rakyat, dimana usaha besar (BUMN/usaha besar) sebagai inti sedang petani kecil sebagai plasma. Ada juga mengikuti  pola dagang, di mana bapak angkat bertindak sebagai pemasar produk yang dihasilkan oleh mitra usahanya. Pola yang lain adalah pola vendor, di mana produk yang dihasilkan oleh anak angkat tidak memiliki hubungan kaitan ke depan maupun ke belakang dengan produk yang dihasilkan oleh bapak angkatnya.
Pola keterkaitan tidak langsung lebih tepat dilakukan oleh perguruan tinggi sebagai bagian dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: pengabdian kepada masyarakat. Pola keterkaitan tidak langsung adalah pola pembinaan murni. Dalam pola ini tidak ada hubungan bisnis langsung antara pembina dengan mitra usaha.
Dalam hal pola pembinaan usaha kecil dan menengah , sistem waralaba memungkinkan pola-pola pembinaan yang dilaksanakan lebih terukur dan akuntabel. Dan pola pembinaan yang diambil pun aplikatif bagi semua opsi pola pembinaan karena sistematika operasi bisnis usaha waralaba yang standar dengan format tertentu. Skema ini pun memungkinkan pemerintah daerah untuk menjadi promotor  keunggulan komparatif daerahnya untuk bersaing di tingkat nasional.
Sistem waralaba juga mempunyai keamanan yang cukup bagus dalam hal legalitas karena menuntut terdaftarnya Hak Kekayaan Intelektual dengan jenis turunannya yang disesuaikan dengan jenis usaha waralaba tersebut. Sistem ini pada waktunya akan menjadi perisai bagi konflik-konflik dagang pencaplokan oleh pemilik modal besar atau pemegang kekuasaan terhadap kreatifitas pelaku usaha kecil – menengah.
Penutup
Pertumbuhan Ekonomi yang tercermin dari laju peningkatan Produk Domestik Bruto harus dibarengi strategi yang efektif untuk dapat mencapai kesejahteraan rakyat yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan semangat kepancasilaan sebagai alasan mengapa kita “Indonesia” . Konteks tersebut juga alasan untuk masih mempercayakan manajemen Negara kepada pemerintah sebagai pemeran vital ekonomi bangsa.

* artikel ini dimuat di Tabloid Inspirasi edisi 25 Juni 2011

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Jadi enterpreneur? ga salah untuk dicoba...

    mampir2 ke blog ane ya gan! http://www.jepretanlelaki.com/

    ReplyDelete