Oleh : Bram
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanahkan pemerintah
harus menyekenggarakan pendidikan bagi semua warga Negara dan setiap wagra
Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, Indonesi a juga telah berkomitmen
untuk memenuhi komitmen Internasional di
bidang pendidikan, yaitu komitmen Tujuan MDGs tentang pendidikan yaitu mencapai
pendidikan dasar untuk semua warga di 2015 dan komitmen Indonesia bersama
Negara PBB lainnya dalm Education For All
yang dinyatakan di Senegal tahun 2000.
Sekarang ini, pemerintah pusat dan daerah sudah
mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi
penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, masih banyak kendala dalam
pelaksanaannya terutama untuk pelaksanaan pendidikan dasar gratis 9 tahun. Sebagaimana
dilansir oleh Unesco melalui EFA Global
Monitoring Report 2011; The Hidden Crisi: Armed Conflict and Education, Indonesia
menduduki peringkat ke-69 dari 127 negara di dunia dalam pencapaian pembangunan pendidikan untuk semua (EDI)[1] 2011,
turun 3 peringkat dari tahun 2010[2].
