Monday, October 3, 2011

“Kemana Anggaran Pendidikan kita?”



Oleh : Bram
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanahkan pemerintah harus menyekenggarakan pendidikan bagi semua warga Negara dan setiap wagra Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  Selain itu, Indonesi a juga telah berkomitmen untuk memenuhi  komitmen Internasional di bidang pendidikan, yaitu komitmen Tujuan MDGs tentang pendidikan yaitu mencapai pendidikan dasar untuk semua warga di 2015 dan komitmen Indonesia bersama Negara PBB lainnya dalm Education For All yang dinyatakan di Senegal tahun 2000.
Sekarang ini, pemerintah pusat dan daerah sudah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan. Namun demikian, masih banyak kendala dalam pelaksanaannya terutama untuk pelaksanaan pendidikan dasar gratis 9 tahun. Sebagaimana dilansir oleh Unesco melalui EFA Global Monitoring Report 2011; The Hidden Crisi: Armed Conflict and Education, Indonesia menduduki peringkat ke-69 dari 127 negara di dunia dalam pencapaian pembangunan pendidikan untuk semua (EDI)[1] 2011, turun 3 peringkat dari tahun 2010[2].


 

Friday, July 1, 2011

Waralaba dan Usaha Kecil Menengah*



Oleh: Abraham Firdaus G
Dalam era globalisasi dan era perdagangan bebas, perekonomian dan kesejahteraan Indonesia sangat ditentukan arah regulasi dan kebijakan pemerintah. Pengusaha kecil didorong untuk selalu kreatif dalam menggali potensi pasar dan membuat pasar tersendiri untuk melawan gerusan competitor baik terhadap korporasi ataupun dampak perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan pemerintah. Pertumbuhan ekonomi 2010 yang mengalami peningkatan 6,1 % terhadap tahun 2009 pun masih harus dikaji kembali . Karena pertumbuhan ekonomi 1% hanya menyerap tenaga kerja 200.000 orang.
Sedangkan permasalahan kemiskinan juga masih menyisakan “pekerjaan rumah” . Walaupun klaim angka kemiskinan terus membaik. Namun setidaknya masih ada 31, 02 juta jiwa (BPS,2010) yang harus dientaskan dari jurang kemiskinan. Tentu kemiskinan tidak boleh menunggu menang kalah dikotomi sektor tradable dan nontradable. Pada kenyataanya, pertumbuhan agraris punya keterbatasannya tersendiri, namun pengembangan perekonomian yang pro industrialisasi mengalienasi kualitas pekerjanya yang dipojok upah minimum yang “kurang” menyejahterakan.

Tuesday, February 15, 2011

Konsensus Politik Fakultas Tercinta (sebuah telaah evaluatif)

oleh: Abraham Firdaus G

tulisan ini didesikan untuk fakultas tercinta


banyak renungan,evaluasi diri dn lgkungan,terutama lingkungan "kerja sosial" saya uin jakarta. Sudah hampir 1 tahun menjabat sbg ketua bem fak.eknomi kiranya memberikan 1 gambaran utuh tentang tentang kehidupan organ. Kemahasiswaan dgn dinamika politik kampus,warna warni ideologi, dari yg kiri mentok sampai mepet ke kanan..dan saat ini,izinkan saya untuk bisa mengajukan sebuah wacana,ide..utk kita telaah bersama..syukur bisa dtmpatkan pda level lbh dari itu.

Rhapsodi Suci

 oleh Abraham Firdaus G




Aku brjuang dalam rintih...

Realita Perekonomian Indonesia

Oleh: Abaraham Firdaus G

1. Periode Kolonial
1.1 Masa Vereenigde Oost-Indische Compagnie (Voc)
Banyak dari kita sudah pernah mendengar kata VOC atau mungkin lebih dikenal kompeni. Syahrudin (2009) menyatakan bahwa VOC adalah sebuah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC (Inggris). VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi : (a) Hak mencetak uang; (b) Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai; (c) Hak menyatakan perang dan damai; (d) Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri; dan (e) Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja. Selama medio 1620 sampai 1795 saat runtuhnya VOC, perusahaan swasta belanda ini menguasai komoditi ekspor dengan pasar eropa. Bahkan, Muttaqiena (2006) menyebutkan bahwa besaran ekspor kopi yang diekspor dapat mencapai lebih dari 85.000 metrik ton. Selain penerbitan uang, belanda masih menggunakan perak untuk menukar dengan rempah-rempah sampai 1870-an.

Implikasi Amandemen UUD 1945


oleh: Abraham Firdaus G

Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan bertahap dari tahun sejak tahun 1999 sampai tahun 2002.  Perubahan – perubahan  UUD 1945 meliputi hampir keseluruhan materi. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketetua, setelah perubahan keempat materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan.
Perubahan pertama dilakukan dalam sidang tahun 1999, dengan arah perubahannya adalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Sebagai Lembaga Legislatif (Asshiddiqie, 2005).  Perubahan tersebut meliputi Pasal 5 ayat 1, pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat 2, pasal 14, pasal, 17 ayat 2, dan 3, pasal 20 dan pasal 22.